RSS

hukum makan tape

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛

Alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.
Tentang makan tape, hukumnya hendaknya dikaitkan kepada: "Apakah tape itu membikin mabuk ataukah tidak?", sebab Nabi mengaitkan haramnya suatu makanan atau minuman di antaranya ialah karena ia memabukkan. Beliau bersabda: "Kullu muskirin haraamun" (HR. Bukhari & Muslim). Artinya: setiap yg memabukkan itu haram.

Hadits ini diucapkan karena adanya pertanyaan tentang minuman yang dibuat dengan merendam kurma/gandum/kismis/dll dalam air hingga beberapa waktu, lalu diminum (yg dikenal dgn istilah 'nabidz'). Nabi pun mengizinkan untuk meminumnya dgn kaidah tadi, yakni selama ia tidak memabukkan. Beliau sendiri pernah diberi minum nabidz oleh para sahabat (muttafaq 'alaih), dan dalam hadits Ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi biasanya tidak mau minum nabidz yang berumur lebih dari 3 hari (HR. Thabrani dengan perawi-perawi yg tsiqah).

Jadi, kesimpulannya ialah selama tape tadi tidak sampai ke tingkat memabukkan (yakni belum terlalu lama hingga baunya sangat menyengat atau rasanya tajam sekali), maka tidak mengapa. Tapi jika sudah lama dan menunjukkan gejala-gejala yang mungkin memabukkan, ya jangan diminum.

Adapun durian dan buah-buahan semuanya halal, sebab adanya kadar alkohol bukanlah alasan satu-satunya untuk mengharamkannya. Kita harus melihat apakah makanan tersebut dinamakan khamr? dibuat untuk tujuan khamr? atau memiliki sifat-sifat khamr? kalau iya, ya haram. Tapi kalau tidak, ya tidak haram.
Wallaahu a'lam.

sumber: muslimdaily.com

0 komentar:

Posting Komentar