RSS

Bisakah Ekonomi Islam di SKSkan?


Economics
          Limited resources + Unlimited wants ->welfare
ISLAM
          Live Resources + Ibadah  -> Falah Dunya  + welfare + Falah Akherat
ISLAMIC economics
          Resources + Needs -> Falah Dunya  + welfare + Falah Akherat
 “Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari masalah-masalah ekonomi masyarakat dalam perspektif nilai-nilai Islam” (Mannan, 1986;h.18).
 “Ekonomi Islam dapat didefinisikan  sebagai cabang ilmu yang membantu  merea­lisasikan kesejahteraan manusia  melalui alokasi dan distribusi sumberdaya yang langka, yang sejalan dengan ajaran Islam, tanpa membatasi kebebasan individu  ataupun menciptakan ketidakseimbangan  makro dan ekologis.” (Chapra, 1996; h.33).
“Ekonomi Islam adalah ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam suatu masyarakat Islam yang mengikuti Al Qur’an, Hadist Nabi Muhammad, Ijma dan Qiyas.” (Metwally, 1995; h.1 ).
Background Kebangkitan Ekis
  1. Agama => Ideologis => akidah
-          Mewujudkan Islam Kaffah
-          Konflik Ekonomi konvensional dgn Islam
  1. Pragmatis => Pembangunan Ekonomi  => syariah
-          Keterbelakangan umat
-          Potensi negara muslim
  1. Akademis => Aktifitas ilmiah  => akhlak
-          Kelemahan  intrinsik ekonomi konvensional
-          Potensi Islam sebagai basis ilmu ekonomi
SKS
       Part of teknologi pengajaran
       Teknologi adalah netral
       SKS:
ú  Tatap muka di kelas
ú  Tugas terstruktur
ú  Tugas mandiri

Pendidikan Ekis Ideal sesuai dengan karakteristik ekis
  1. Agama => Ideologis => akidah
  2. Pragmatis => Pembangunan Ekonomi  => syariah
  3. Akademis => Aktifitas ilmiah  => akhlak

Pergerakan Islam


Maraknya isu tentang gerakan islam radikal akhir-akhir menjadi berita yang hangat dibicarakan oleh rakyat kebanyakan di negeri ini. Hal tersebut diakibatkan karna adanya serangan anarkis yang dilakukan oleh sejumlah individu atas nama sebuah gerakan islam yang memang menggunakan jalan kekerasan sebagai thariqoh dakwahnya. Berita tersebut juga memanas lantaran adanya isu bahwa akan dibuat peraturan untuk memebubarkan gerakan islam radikal tersebut. Ditambah lagi dengan berita terror bom yang juga diatasnamakan sebuah gerakan radikal.
Semua permasalah diatas tidak bisa dilepaskan dari kesalahan sistem yang berjalan di negri ini.sistem ini menjadikan penguasa yang baik menjadi kufur sehingga tidak tegas dalam mengambil keputusan, Sehingga rakyat yang sadar dengan kesalahan sistem yang berjalan akhirnya mengkritik pemerintahan yang dzalim tersebut. Kesalahan pun terdapat pada gerakan islam yang melakukan kegiatan “mengingatkan pemerintah dengan kekerasan”. Akibatnya banyak oknum pemerintahan yang tidak suka dengan cara tersebut sehingga membuat fitnah yang diatasnamakan gerakan islam radikal tersebut.
Pada dasarnya adanya banyak golongan dalam gerakan islam bukanlah masalah karna hal itupun dibolehkan oleh syara’. Akan tetapi banyak gerakan islam yang tidak mengetahui eksistensi sebenarnya gerakan islam itu sebenarnya. Bahkan tak jarang banyak ditemui gerakan-gerakan islam yang orangnya saja beragama islam akan tetapi pemikirannya telah dicampuri oleh pemikiran-pemikiran barat, yang jelas-jelas sebagai musuh umat islam. Sehingga dalam fikrah dan thariqah gerakan tersebut menjadi bertentangan dengan islam.
Sebenarnnya permasalahan tersebut bisa diatasi jika semua gerakan itu sadar bahwa gerakan islam seharusnya mempunyai fikrah yang sama. Ditambah lagi seharusnya sekarang bukanlah waktu yang tepat untuk melakukan kegiatan dakwah dengan kekerasan atasnama sebuah gerakan. Karna Rosulullah yang menjadi suritauladan umat muslim tidak megajarkan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh gerakan islam sebelum berdirinya daulah.
Sebenarnya uslub yang digunakan oleh gerakan-gerakan islam boleh berbeda. Akan tetapi uslubnya jangan sampai melenakan masyarakat akan kedzoliman penguasa, lantaran gerakan islam tersebut mengaayami masyarakat. Tugas utama  sebuah gerakan islam pada dasarnya adalah perubahan pemikiran masyarakat tentang rusaknya tata hidup masyarakat sekarang ini akibat dari tidak diterapkannya aturan yang mensejahterakan rakyat. Aturan dari Sang Khaliq Yang Maha Sempurna, Yang Maha Adil sehingga tidak akan ada masyarakat yang tertindas karenanya. Aturan saja belum sempurna akan dijalankan jika orang-orang dalam pemerintahannya dan sistem yang menaungi masyarakat belum diganti.
Penyadaran yang dilakukan gerakan islam untuk menyadarkan masyarakat baiknya dimulai dari penyadaran akidah masyarakat yang telah tercampuri oleh akidah-akidah dari pihak asing. Penyadaran tersebut kemudian berlanjut menjadi pembinan yang matang dari gerakan islam tersebut. Dari Pembinan  tersebut bisa dikembangkan menjadi anggota gerakan islam tersebut. Yang kemudian menjadi pengokoh gerakan islam tersebut. Namun harus diwaspadai oleh gerakan islam, bahwa pihak barat tidak akan membebaskan gerakan islma yangmelakukan penyadaran tersebut berkembang sehingga tak jarang ditemukan intel-intel pihak asing dalam gerakan islam tersebut, jadi waspadalah…

hukum mengazani bayi

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛

Hukum mengadzani bayi yang baru lahir

Mengadzani bayi yang baru lahir merupakan perbuatan yang diperselihkan para ulama, diantara mereka ada yang membolehkan berdasarkan hadits-hadits dibawah ini:

 جاء من طريق عاصم بن عبيد الله عن عبيد الله بن أبي رافع عن أبيه قال: (رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن في أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة بالصلاة) [أخرجه الترمذي, وأبو داود, وأحمد]
 Telah datang dari jalan ‘Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari ayahnya berkata: (aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengadzani ditelinga Hasan bin ‘Ali ketika Fathimah melahirkannya) [Hadits dikeluarkan Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad]

Abu Isa (Turmudzi) berkata: “ ini hadits hasan shahih “

Namun ini perlu diteliti, karena riwayat ini hanya dari jalannya ‘Ashim dari Ubaidillah dan kebanyakan para ulama melemahkannya.

Ibnu Uyainah berkata: “dahulu para masyayikh berhati-hati dari haditsnya ‘Ashim bin Ubaidillah”.

‘Ali bin Madini berkata: “aku mendengar Abdur Rahman bin Mahdi sangat mengingkari haditsnya ‘Ashim bin Ubaidillah”.

Abu Hatim berkata: “dia adalah mungkar haditsnya, serta penuh pergolakan, tidak memiliki hadits yang dijadikan sandaran”.

An-Nasaie berkata: kami tidak mengetahui bahwa Malik meriwayatkan dari seseorang yang terkenal lemah kecuali dari ‘Ashim bin Ubaidillah sebab beliau meriwayatkan satu hadits darinya”.


وأخرج البيهقي في الشعب من حديث الحسن بن علي عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من ولد له مولود فأذن في أذنه اليمنى وأقام في أذنه اليسرى, رفعت عنه أم الصبيان).


Dan begitu juga dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari haditsnya Hasan bin Ali dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: (barang siapa yang dikaruniai anak lalu mengadzaninya ditelinga kanannya dan mengqamatinya ditelinga kirinya, maka jin perempuan tidak akan mengganggunya).


 وأخرج أيضاً من حديث أبي سعيد عن ابن عباس: (أن النبي صلى الله عليه وسلم أذن في أذن الحسن بن علي يوم ولد وأقام في أذنه اليسرى).


Demikian pula dikeluarkan dari haditsnya Abu Sa’id dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma: (bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengadzani ditelinga Hasan bin Ali dihari kelahirannya dan mengqamati ditelinga kirinya).

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “pada sanad keduanya lemah”[ Tuhfatul Wadud Fii Ahkaamil Maulud hal: 21].

Demikian pula diriwayatkan dalam Musnad Abi Ya’laa Al Maushili dari Husain dengan sanad marfu’.

Al Manawi berkata dalam “Syarah Jami’ Shaghir”: sanadnya lemah.

Diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz bahwa beliau: “dahulu mengadzani ditelinga kanan, dan qamat ditelinga kiri apabila dikaruniai anak”.
 
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “ Talkhishul Habir”: saya tidak melihatnya secara musnad darinya, dan Ibnu Mundzir telah menyebutkan darinya, dan telah diriwayatkan darinya secara marfu’, Ibnu Sunni telah mengeluarkannya dari haditsnya Husain bin Ali dengan lafadz: (barang siapa yang dikaruniai anak lalu mengadzaninya ditelinga kanannya, dan mengkamatinya ditelinga kirinya tidak akan diganggu oleh Ummu Shibyan) yaitu: jin wanita yang mengikutinya.[4/273].

Al Hafidz Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri rahimahullah berkata: “perkataannya: amal sesuai dengannya” yakni: sesuai dengan hadits Abu Rafi’ mengenai adzan ditelinga anak yang baru dilahirkan. Jika anda katakan: bagaimana amal sesuai dengannya padahal haditsnya lemah, karena dalam sanadnya: ada ’Ashim bin Ubaidillah sebagaimana anda tahu ? saya katakana: benar dia lemah, akan tetapi dia menjadi kuat dengan haditsnya Husain bin Ali radhiallahu anhuma yang diriwayatkan Abu Ya’laa Al Maushili dan Ibnu Sunni “. [Tuhfatul Ahwadzi: 5/91].


Maka menurut perkataan Al Mubarakfuri menjadi jelas bahwa haditsnya menjadi kuat, oleh karena itu kami tidak mahu meninggalkan amal tersebut karena ada hikmah yang besar dibalik itu.

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “dan rahasia mengadzani bayi, Wallahu A’lam: yaitu supaya yang didengarkan manusia pertama kali adalah ucapan yang mengandung kebesaran Rabb dan keagunganNya serta syahadat yang pertama kali memasukkanya kedalam islam, jadi ibarat mentalqinkannya tentang syiar islam ketika memasuki dunia, sebagaimana dia ditalqin ketika keluar dari dunia, dikarenakan juga sampainya pengaruh adzan kedalam hatinya tidak dan kesan adzan pada dirinya tidak dipungkiri, meskipun dirasakan ada faedah lain dalam hal itu, yaitu larinya setan dari kalimat adzan, dimana setan senantiasa menunggunya kelahirannya, lalu menyertainya karena takdir Allah dan kehendakNya, maka dengan itu setan yang menyertainya mendengar sesuatu yang melemahkannya dan membuatnya marah sejak pertama mengikutinya.

Dalam hal itu ada hikmah lain yaitu supaya seruan kepada Allah dan agama islam serta ibadahnya mendahului dakwahnya setan. Sebagaimana Allah telah Menciptakannya diatas fitrah tersebut untuk mendahului perubahan yang dilakukan setan kepadanya, serta hikmah-hikmah lainnya” [Tuhfatul Wadud Fii Ahkamil Maulud: 21-22].

Namun sebagian ulama seperti Syaikh Albani rahimahullah walaupun sebelumnya sempat menghasankan hadits diatas, namun karena beliau menemukan bahwa hadits yang menguatkannya tidak lebih kuat bahkan palsu, maka beliau menarik kembali pendapatnya dan melemahkan hadits mengadzani bayi tersebut.

Jadi yang mengamalkannya berpegang kepada pendapat sebagian ulama diatas dan yang tidak mengamalkannya juga ada hujahnya dari sebagian ulama. Wallahu A’lam.

Sistem Ekonomi Islam


Sistem Ekonomi Islam
Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok setiap rakyat.
Sistem ekis Menyelesaikan Masalah Kemiskinan Melalui Distribusi yang Adil
Konsep harta dalam khilafah;
Sumber Harta : kekayaan dalam khilafah:
1. Anfal, ghanimah, fai dan khumus.
 2. Kharaj.
 3. Jizyah.
 4. Bermacam-macam harta milik umum.
 5. Harta milik negara yang berupa tanah, bangunan, sarana umum dan pendapatannya.
 6. Harta usyur.
 7. Harta tidak sah para penguasa dan pengawai negara, harta hasil kerja yang tidak diijinkan syara', serta harta yang diperoleh dari hasil tindakan curang lainnya.
 8. Khumus barang temuan dan barang tambang.
 9. Harta kelebihan dari (sisa) pembagian waris.
10. Harta orang-orang murtad.
11. Pajak (dlaribah).
12. Harta zak Kebijakan ekonomi Daulah Khilafah:
Publik mendapatkan keuntungan dari SDA
  Untuk pembangunan jalan, RS, sekolahan, fasilitas2 umum dari tambang2 alam.
Penghapusan Pajak yang Dzalim
Negara memperoleh penghasilan dari kepemilikan2 umum, spt; minyak, gas, dr sektor pertanian dari kharaj, dari sektor industri melalui zakat atas brg dagangan, dll
Investasi Dalam Negeri Menggantikan Investasi Asing
Melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang benar dan konsisten, Baitul Maal dari Daulah Khilafah diyakini akan mampu meraup dana yang cukup besar. Selanjutnya dana trs untuk pembangunan dan pembiayan industri2, pnddkn, ksehatan, dll.

Membebaskan dari Jebakan Hutang
Khilafah menolak dg keras bentuk2 hutang dengan sistem bunga, dan yang mjd bentuk penjajhan baru imperialis.
Menghapus Sumber Inflasi
Sumber inflasi adalah pada uang kertas (fiat money)
Membangun Industri
Negara membangun industri yang berkaitan dengan kekayaan milik umum dan industri baja, persenjataan dan industri berat lai.
Teknologi militer
1 . Agar negara tidak tergantung secara militer kepada negara lain yaitu dengan cara memproduksi dan mengembangkan teknologi dan industri militer sendiri.
2. Daulah Khilafah akan mandiri dan senantiasa memiliki persenjataan yang paling canggih dan paling kuat pada zamannya.
3. Menjamin Daulah Khilafah mempunyai senjata kapan saja diperlukan,
4. Termasuk untuk kepentingan psy-war dengan tujuan menggetarkan lawan, mengembangan militer




Mafahim, Miqyas, Qanaat

Mafahim, Miqyas, Qanaat
Pengertian
Mafahim adalah bentuk jamak dari mafhum, diartikan sebagai persepsi atau konsep. Maqayis adalah jamak dari miqyas, yang artinya standar, kriteria, atau tolok ukur. Sedang qanaat adalah bentuk jamak dari qana`ah, yang bisa diartikan keyakinan  atau penerimaan, atau kepuasan. Pada dasarnya, mafahim, maqayis, dan qanaat adalah pemikiran-pemikiran (al-afkar). Namun ketiganya bukanlah pemikiran mendasar, yaitu aqidah, melainkan pemikiran-pemikiran cabang yang dibangun dari suatu aqidah. aqidah adalah mafhum asasi (konsep/persepsi dasar) yang akan mendasari semua mafhum (mafahim), miqyas asasi (standar/kriteria dasar) yang akan mendasari semua miqyas (maqayis), dan qanaat asasi (keyakinan/penerimaan dasar) yang akan mendasari semua qanaat. Dalam konteks perubahan individu, keadaan, atau masyarakat, yang dapat terjadi dengan mengubah aqidah masyarakat terlebih dulu, kemudian mengubah segala mafahim, maqayis, dan qanaat yang lahir dari aqidah tersebut.

Perbedaan
Mafahim
            Mafahim, adalah pemikiran yang telah dipahami maknanya dan dibenarkan oleh seseorang (Shalih, 1988:24-26; Al-Qashash, 1995:141; Athiyat, 1996:49). Jadi, sebuah pemikiran akan berubah menjadi mafahim bagi seseorang jika memenuhi dua syarat, yaitu : Pertama, orang tersebut telah memahami makna pemikiran (idrak madlul al-fikrah) dengan tepat. Kedua, orang tersebut telah membenarkan pemikiran itu (at-tashdiq bi al-fikrah) (Muqaddimah Ad-Dustur, 1963:5-6), contohnya : ada pemikiran bahwa mendirikan Khilafah adalah suatu kewajiban syar’i. Jika seseorang telah memahami apa yang dimaksud dengan Khilafah, telah memahami dalil-dalil yang mewajibkan keberadaannya, lalu dia membenarkannya, berarti pemikiran itu telah menjadi mafahim baginya

Maqayis
Maqayis adalah pemikiran yang digunakan sebagai kriteria/standar untuk menilai berbagai pemikiran dan realitas. Jika kita bicara mafahim, maka penekanannya adalah pada aspek pengaruh pemikiran terhadap perilaku. fungsinya sebagai standar atau kriteria untuk menilai, bukan pada fungsinya sebagai suatu faktor yang mempengaruhi perilaku. Misalkan, sudah diketahui, bahwa syara’ mengharamkan penguasa untuk memberikan jalan bagi orang kafir untuk mendominasi umat Islam (lihat QS An-Nisaa` : 141). Maka dengan kriteria ini seorang muslim akan bisa menilai, apakah penguasanya telah menyimpang dari Islam atau tidak.


Qana’at
            Qanaat adalah pemikiran yang telah dipahami dan dibenarkan oleh seseorang. Namun, qanaat lebih menekankan adanya unsur keyakinan atau penerimaan yang bulat terhadap suatu pemikiran. Qanaat adalah pemikiran yang telah diyakini secara mantap oleh seseorang. Jadi, qanaat, walaupun berupa pemikiran, namun mekanisme pembentukannya dari pemikiran, melibatkan pekerjaan hati, yaitu pembenaran (at-tashdiq), contohnya Jika seseorang sudah sering kali bermuamalah dengan Ahmad, bukan hanya sekali, lalu ia dapat merasakan dan membuktikan kejujurannya, maka akan terbitlah qanaat padanya, bahwa si Ahmad memang pedagang yang jujur

Implikasi
Nilai strategis pemahaman tiga konsep tersebut adalah untuk memberikan kesadaran yang lebih mendalam bagi pengemban dakwah mengenai proses-proses yang harus dilakukannya dalam perubahan masyarakat, khususnya yang menyangkut pemikiran. Dalam kitab Dukhul Al-Mujtama’ diuraikan bahwa tugas partai politik adalah mengemban pemikiran-pemikiran tertentu tentang kehidupan –terrepresentasikan dalam sekumpulan mafahim, maqayis, dan qanaat– untuk disampaikan kepada masyarakat (An-Nabhani, 2000:28). Jadi, semula pemikiran itu ada dalam internal partai, kemudian partai mengintrodusir dan menanamkankannya secara eksternal kepada masyarakat luas.
Di sinilah bisa dipahami peran strategis peran partai yang hendak mengubah masyarakat, yaitu menyampaikan pemikiran-pemikiran baru kepada masyarakat, lalu memproses pemikiran itu agar menjadi mafahim, maqayis, dan qanaat. Sejumlah proses harus dilakukan, agar pemikiran yang disampaikan tidak mandeg hanya menjadi informasi atau pengetahuan. Pemikiran itu haruslah diproses agar berubah menjadi mafahim, yang pada gilirannya akan mengubah perilaku masyarakat. Caranya, dengan memahamkan maknanya dan menjelaskan argumen-argumennya sehingga terwujud pembenaran (at-tashdiq). Pemikiran itu juga harus diproses agar menjadi maqayis, dengan cara mengajak masyarakat menjadikan pemikiran tersebut sebagai standar untuk menilai segala sesuatu. Dan pemikiran itu juga harus diproses agar menjadi qanaat, dengan cara menunjukkan dan membuktikan argumen-argumennya secara berulang-ulang dan terus-menerus kepada masyarakat, sehingga akhirnya masyarakat dapat menerimanya secara mantap dan yakin.


hukum makan tape

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛

Alaikumussalaam warahmatullah wabarakaatuh.
Tentang makan tape, hukumnya hendaknya dikaitkan kepada: "Apakah tape itu membikin mabuk ataukah tidak?", sebab Nabi mengaitkan haramnya suatu makanan atau minuman di antaranya ialah karena ia memabukkan. Beliau bersabda: "Kullu muskirin haraamun" (HR. Bukhari & Muslim). Artinya: setiap yg memabukkan itu haram.

Hadits ini diucapkan karena adanya pertanyaan tentang minuman yang dibuat dengan merendam kurma/gandum/kismis/dll dalam air hingga beberapa waktu, lalu diminum (yg dikenal dgn istilah 'nabidz'). Nabi pun mengizinkan untuk meminumnya dgn kaidah tadi, yakni selama ia tidak memabukkan. Beliau sendiri pernah diberi minum nabidz oleh para sahabat (muttafaq 'alaih), dan dalam hadits Ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi biasanya tidak mau minum nabidz yang berumur lebih dari 3 hari (HR. Thabrani dengan perawi-perawi yg tsiqah).

Jadi, kesimpulannya ialah selama tape tadi tidak sampai ke tingkat memabukkan (yakni belum terlalu lama hingga baunya sangat menyengat atau rasanya tajam sekali), maka tidak mengapa. Tapi jika sudah lama dan menunjukkan gejala-gejala yang mungkin memabukkan, ya jangan diminum.

Adapun durian dan buah-buahan semuanya halal, sebab adanya kadar alkohol bukanlah alasan satu-satunya untuk mengharamkannya. Kita harus melihat apakah makanan tersebut dinamakan khamr? dibuat untuk tujuan khamr? atau memiliki sifat-sifat khamr? kalau iya, ya haram. Tapi kalau tidak, ya tidak haram.
Wallaahu a'lam.

sumber: muslimdaily.com

Kisah Inspiratif sahabat Rosulullah Mush'ab bin 'Umayr( مصعب بن عمير)


Nama sebenaranya adalah Mush’ab bin ‘Umair bin Hasyim bin Abdu Manaf al-‘Abdary al-Qursy. Digelari ‘Safir al-islam’(Duta Islam) dan ‘Mush’ab al-Khoir’(Mush’ab yang bijak), ‘al-Qori ‘(tukang baca). Beliau adalah diantara sahabat pemberani. Beliau wafat sebagai syahid pada tahun 3 Hijriah, berumur 40 tahun (atau lebih sedikit).Masa kecilnya bahagia karena dibesarkan di keluarga kaya. Ibunya bernama khonnas binti malik, pemilik harta yang melimpah di kota Mekkah. Ketika menginjak dewasa, beliau adalah pemuda yang gagah, berwibawa dan paling disegani di kalangan penduduk Mekkah.
Semenjak mengikrarkan diri ikut ajaran Islam, banyak sekali cobaan yang dideritannya. Ibunya sendiri ketika tahu dia masuk Islam langsung mengurung dan menahannya di rumah dengan dipagari penjaga. Tidak hanya itu, beliau tidak diberi makan dan minum. Perutnya melilit kesakitan! Cobaan ini dihadapinya dengan penuh kesabaran hingga akhirnya keluar dari rumah setelah memperdayai penjaganya. Setelah keluar dari rumahnya, beliau langsung ikut dalam barisan umat Islam berhijrah ke Habaysah (Ethopia).
Suatu hari ibunya menangis tersedu-sedu di depannya dengan harapan agar beliau merasa kasihan dan keluar dari ajaran Islam. Tapi dengan keyakinannya yang kuat, beliau menolak permintaan ibunya itu dengan baik. Mendengar jawaban anaknya, ibunya memutuskan untuk tidak memberi kebutuhan hidupnya lagi.
Beliau pun rela dengan keputusannya itu. Kini hidupnya tidak semewah dulu. Makan dan minumnya tidak teratur. Bahkan untuk pakiannya saja tidak diurus. Umat Islam sangat sedih melihat keadaan beliau yang sangat miskin dan tidak punya apa-apa. Pakian yang dipakai compang-camping dan makan seadanya. Rasulullah sangat memuji dengan keadaan Mush’ab seperti ini.
Dalam sejarah perkembangan Islam, beliau adalah duta pertama yang pernah dikirim Rasulullah ke Madinah bersama dua belas laki-laki yang baru  masuk Islam dari Yatsrib (sekarang Madinah) untuk ikut dalam pembaiatan ‘Aqobah pertama’. Tujuan pengutusan beliau, agar bisa mengajarkan kepada yang lain. Inilah sejarah ‘duta’(safir) atau Ambassador’ dalam Islam. Diantara orang-orang yang masuk Islam atas bimbinggannya adalah Usaid bin al-Khodir, Sa’ad bin Mu’adh; keduanya adalah pengetua kaumnya. Setelah enam bulan berada di Madinah beliau balik ke Mekkah bersama tujuh dua orang muslim. Beliau juga orang pertama yang sholat jum’ah. Selama berada di Madinah, beliau tidak pernah meninggalkan rumah kecuali dengan berzikir kepada Allah dan Rasul-Nya. Maka, karena itulah umat Islam mengelari ‘Mush’ab al-Khoir’ (Mush’ab yang selalu berbuat baik). Selama hidup berjuang bersama Rasulullah, beliau pernah dikenalkan dengan Abu Ayyub al-Anshory.
Pada waktu terjadi perang Badr dan Uhud, beliaulah yang membawa bendera Rasul. Perang Uhud memberikan pengalaman yang berharga baginya. Ketika sedang berkecamuk perang, tanggan kanannya terkena pukulan Ibn Qomiah. Kemudian beliau potong tanggan kanannya karena tidak berfungsi lagi. Bendera Rasul diangkat dengan tangan kirinya. Tangan kirinya juga terkena pukulan Ibn Qomiah. Beliau juga potong tangan kirinya itu. Bendera Rasul itu kemudian diapit di dadanya. Beliau masih ingin berperang. Akhirnya Ibn Qomiah menusuk dadanya dengan tombak hingga akhirnya terjatuh dan mati sebagai syahid. Beliau mirip dengan Rasulullah, hingga Ibn Qomiah mengira telah membunuh Rasulullah. Kemudina dia berteriak memberi tahu bahwa Rasulullah terbunuh di tangannya. Setelah perang usai, umat Islam mendapati tubuhnya tertutupi kain pendek saja. Jika kepalanya ditutupi kain itu, kakinya kelihatan, begitu juga jika kakinya ditutupi kain itu, kepalanya terbuka. Rasulullah akhirnya perintahkan untuk menutupi kakinya dengan daun.
Menurut suatu pendapat bahwa firman Allah; “Diantara orang-orang mukmin ada orang-orang yang percaya terhadap apa yang mereka janjikan kepada Allah”(QS.al-Ahzab;23) diturunkan ketika wafatnya Mush’ab.
            Yang saya kagumi adalah pengorbanan Beliau untuk Dakwah Islam, tak kenal lelah dan tak pantang mundur walau cobaan banyak yang dating menerpa.