RSS

Hukum

berisi tentang hukum-hukum tentang masalah sehari-hari

hukum makan tape

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛


Tentang makan tape, hukumnya hendaknya dikaitkan kepada: "Apakah tape itu membikin mabuk ataukah tidak?", sebab Nabi mengaitkan haramnya suatu makanan atau minuman di antaranya ialah karena ia memabukkan. Beliau bersabda: "Kullu muskirin haraamun" (HR. Bukhari & Muslim). Artinya: setiap yg memabukkan itu haram.

Hadits ini diucapkan karena adanya pertanyaan tentang minuman yang dibuat dengan merendam kurma/gandum/kismis/dll dalam air hingga beberapa waktu, lalu diminum (yg dikenal dgn istilah 'nabidz'). Nabi pun mengizinkan untuk meminumnya dgn kaidah tadi, yakni selama ia tidak memabukkan. Beliau sendiri pernah diberi minum nabidz oleh para sahabat (muttafaq 'alaih), dan dalam hadits Ibnu Abbas disebutkan bahwa Nabi biasanya tidak mau minum nabidz yang berumur lebih dari 3 hari (HR. Thabrani dengan perawi-perawi yg tsiqah).

Jadi, kesimpulannya ialah selama tape tadi tidak sampai ke tingkat memabukkan (yakni belum terlalu lama hingga baunya sangat menyengat atau rasanya tajam sekali), maka tidak mengapa. Tapi jika sudah lama dan menunjukkan gejala-gejala yang mungkin memabukkan, ya jangan diminum.

Adapun durian dan buah-buahan semuanya halal, sebab adanya kadar alkohol bukanlah alasan satu-satunya untuk mengharamkannya. Kita harus melihat apakah makanan tersebut dinamakan khamr? dibuat untuk tujuan khamr? atau memiliki sifat-sifat khamr? kalau iya, ya haram. Tapi kalau tidak, ya tidak haram.
Wallaahu a'lam.

sumber: muslimdaily.com

Sabtu, 04 Desember 2010


hukum meminjam uang ke bank..

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛



Hukum pinjam uang ke bank adalah dosa besar karena bank-bank seperti itu pasti menerapkan riba, sedangkan dalam hadits riwayat Muslim, Nabi bersabda:
لعن رسول الله آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: هم سواء

Rasulullah melaknat orang yang memakan riba (dalam hal ini adalah Bank), yang memberi makan riba (dalam hal ini adalah peminjam), pencatat transaksi ribawi tersebut (pegawai-pegawai Bank), dan kedua orang saksinya. Kata beliau: "Mereka sama semua".

Jadi,  jangan sekali-kali meminjam maupun bekerja di Bank.

sumber: muslimdaily.com


hukum berta'ziah kepada non muslim

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛

Tentang memandikan jenazah tidak boleh dilakukan orang kafir selama masih ada yang Muslim. Demikian pula dengan memasukkan jenazah ke liang lahat sebab itu adalah fardhu kifayah kaum Muslimin. Adapun menghadiri pernikahan orang murtad di gereja adalah HARAM hukumnya.
Islam adalah agama yang toleran, tapi ada aturan mainnya. Islam juga mengajarkan untuk mencintai sesama Muslim sekaligus membenci orang kafir, sebab orang kafir adalah musuh Allah dan Rasul-Nya meskipun ia bersikap baik kepada kita.
Kebencian tersebut harus ada dalam hati meski tidak harus ditampakkan dengan muka masam dan cemberut di hadapan mereka. Silakan berbuat baik dengan mereka selama mereka tidak terang-terangan memerangi Islam. Namun bila seorang muslim diundang menghadiri acara ritual mereka di gereja atau di tempat lainnya, maka tidak boleh sama sekali untuk menghadirinya karena acara tersebut pasti mengandung kemungkaran. Dan kemungkaran terbesar adalah syirik atau kufur yang mereka lakukan dalam acara tersebut. .
Rasulullah mengatakan yang artinya: "Barang siapa melihat kemunkaran, maka hendaklah ia rubah dengan tangannya (kekuasaannya), kalau tidak bisa maka dengan lisannya, dan kalau tidak bisa maka dengan hatinya dan itulah iman yang paling lemah. Setelah itu tidak ada lagi keimanan yang tersisa walau sebiji sawi". Artinya, kalau dengan hati saja tidak bisa mengingkari --seperti dengan tetap mendatangi acara ritual orang kafir di gereja, dsb-- maka tidak ada lagi keimanan yang tersisa dalam hatinya.
Mengingkari dengan hati adalah kewajiban minimal yang harus dilakukan saat melihat kemunkaran. Caranya ialah dengan menanamkan kebencian terhadap kemungkaran tersebut dan berusaha menjauhinya. Sebab itulah seorang mukmin tidak boleh sengaja menghadiri kemungkaran tanpa melakukan nahi munkar, dan cara minimalnya ialah dengan meninggalkan tempat tersebut sesegera mungkin.
Sedangkan orang yang dengan sukarela menghadiri pernikahan orang kafir di gereja, berarti tidak menganggapnya sebagai kemungkaran, dan ini bahaya besar yang mengancam keimanannya.

sumber: muslimdaily.com

hukum mengazani bayi

بسم الله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه ومن والاه، أما بعد؛

Hukum mengadzani bayi yang baru lahir

Mengadzani bayi yang baru lahir merupakan perbuatan yang diperselihkan para ulama, diantara mereka ada yang membolehkan berdasarkan hadits-hadits dibawah ini:

 جاء من طريق عاصم بن عبيد الله عن عبيد الله بن أبي رافع عن أبيه قال: (رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أذن في أذن الحسن بن علي حين ولدته فاطمة بالصلاة) [أخرجه الترمذي, وأبو داود, وأحمد]
 Telah datang dari jalan ‘Ashim bin Ubaidillah dari Ubaidillah bin Abi Rafi’ dari ayahnya berkata: (aku melihat Rasulullah shallallahu alaihi wasallam mengadzani ditelinga Hasan bin ‘Ali ketika Fathimah melahirkannya) [Hadits dikeluarkan Tirmidzi, Abu Dawud dan Ahmad]

Abu Isa (Turmudzi) berkata: “ ini hadits hasan shahih “

Namun ini perlu diteliti, karena riwayat ini hanya dari jalannya ‘Ashim dari Ubaidillah dan kebanyakan para ulama melemahkannya.

Ibnu Uyainah berkata: “dahulu para masyayikh berhati-hati dari haditsnya ‘Ashim bin Ubaidillah”.

‘Ali bin Madini berkata: “aku mendengar Abdur Rahman bin Mahdi sangat mengingkari haditsnya ‘Ashim bin Ubaidillah”.

Abu Hatim berkata: “dia adalah mungkar haditsnya, serta penuh pergolakan, tidak memiliki hadits yang dijadikan sandaran”.

An-Nasaie berkata: kami tidak mengetahui bahwa Malik meriwayatkan dari seseorang yang terkenal lemah kecuali dari ‘Ashim bin Ubaidillah sebab beliau meriwayatkan satu hadits darinya”.


وأخرج البيهقي في الشعب من حديث الحسن بن علي عن النبي صلى الله عليه وسلم قال: (من ولد له مولود فأذن في أذنه اليمنى وأقام في أذنه اليسرى, رفعت عنه أم الصبيان).


Dan begitu juga dikeluarkan oleh Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman dari haditsnya Hasan bin Ali dari Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda: (barang siapa yang dikaruniai anak lalu mengadzaninya ditelinga kanannya dan mengqamatinya ditelinga kirinya, maka jin perempuan tidak akan mengganggunya).


 وأخرج أيضاً من حديث أبي سعيد عن ابن عباس: (أن النبي صلى الله عليه وسلم أذن في أذن الحسن بن علي يوم ولد وأقام في أذنه اليسرى).


Demikian pula dikeluarkan dari haditsnya Abu Sa’id dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma: (bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam mengadzani ditelinga Hasan bin Ali dihari kelahirannya dan mengqamati ditelinga kirinya).

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “pada sanad keduanya lemah”[ Tuhfatul Wadud Fii Ahkaamil Maulud hal: 21].

Demikian pula diriwayatkan dalam Musnad Abi Ya’laa Al Maushili dari Husain dengan sanad marfu’.

Al Manawi berkata dalam “Syarah Jami’ Shaghir”: sanadnya lemah.

Diriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz bahwa beliau: “dahulu mengadzani ditelinga kanan, dan qamat ditelinga kiri apabila dikaruniai anak”.
 
Al Hafidz Ibnu Hajar berkata dalam “ Talkhishul Habir”: saya tidak melihatnya secara musnad darinya, dan Ibnu Mundzir telah menyebutkan darinya, dan telah diriwayatkan darinya secara marfu’, Ibnu Sunni telah mengeluarkannya dari haditsnya Husain bin Ali dengan lafadz: (barang siapa yang dikaruniai anak lalu mengadzaninya ditelinga kanannya, dan mengkamatinya ditelinga kirinya tidak akan diganggu oleh Ummu Shibyan) yaitu: jin wanita yang mengikutinya.[4/273].

Al Hafidz Abul ‘Alaa Al Mubarakfuri rahimahullah berkata: “perkataannya: amal sesuai dengannya” yakni: sesuai dengan hadits Abu Rafi’ mengenai adzan ditelinga anak yang baru dilahirkan. Jika anda katakan: bagaimana amal sesuai dengannya padahal haditsnya lemah, karena dalam sanadnya: ada ’Ashim bin Ubaidillah sebagaimana anda tahu ? saya katakana: benar dia lemah, akan tetapi dia menjadi kuat dengan haditsnya Husain bin Ali radhiallahu anhuma yang diriwayatkan Abu Ya’laa Al Maushili dan Ibnu Sunni “. [Tuhfatul Ahwadzi: 5/91].


Maka menurut perkataan Al Mubarakfuri menjadi jelas bahwa haditsnya menjadi kuat, oleh karena itu kami tidak mahu meninggalkan amal tersebut karena ada hikmah yang besar dibalik itu.

Imam Ibnu Qayyim rahimahullah berkata: “dan rahasia mengadzani bayi, Wallahu A’lam: yaitu supaya yang didengarkan manusia pertama kali adalah ucapan yang mengandung kebesaran Rabb dan keagunganNya serta syahadat yang pertama kali memasukkanya kedalam islam, jadi ibarat mentalqinkannya tentang syiar islam ketika memasuki dunia, sebagaimana dia ditalqin ketika keluar dari dunia, dikarenakan juga sampainya pengaruh adzan kedalam hatinya tidak dan kesan adzan pada dirinya tidak dipungkiri, meskipun dirasakan ada faedah lain dalam hal itu, yaitu larinya setan dari kalimat adzan, dimana setan senantiasa menunggunya kelahirannya, lalu menyertainya karena takdir Allah dan kehendakNya, maka dengan itu setan yang menyertainya mendengar sesuatu yang melemahkannya dan membuatnya marah sejak pertama mengikutinya.

Dalam hal itu ada hikmah lain yaitu supaya seruan kepada Allah dan agama islam serta ibadahnya mendahului dakwahnya setan. Sebagaimana Allah telah Menciptakannya diatas fitrah tersebut untuk mendahului perubahan yang dilakukan setan kepadanya, serta hikmah-hikmah lainnya” [Tuhfatul Wadud Fii Ahkamil Maulud: 21-22].

Namun sebagian ulama seperti Syaikh Albani rahimahullah walaupun sebelumnya sempat menghasankan hadits diatas, namun karena beliau menemukan bahwa hadits yang menguatkannya tidak lebih kuat bahkan palsu, maka beliau menarik kembali pendapatnya dan melemahkan hadits mengadzani bayi tersebut.

Jadi yang mengamalkannya berpegang kepada pendapat sebagian ulama diatas dan yang tidak mengamalkannya juga ada hujahnya dari sebagian ulama. Wallahu A’lam.

sumber: muslimdaily.com