RSS

Sistem Islam


POLITIK LUAR NEGERI NEGARA ISLAM

POLITIK LUAR NEGERI NEGARA ISLAM
Dakwah dan Jihad, Thoriqoh Penyebarluasan Islam ke seluruh dunia
Klasifikasi Hubungan Internasional Daulah Khilafah
  1. Hubungan dengan penguasa negeri2 muslim : Dalam pandangan Islam, menyatukan negeri-negeri Muslim dalam satu kepemimpinan merupakan sebuah kewajiban. Inilah mengapa Khilafah tidak menganggap hubungan dengan negeri-negeri Muslim tersebut sebagai bagian dari politik luar negeri.
  2. Hubungan Dengan Negara-Negara Kafir :
     Negara yang secara nyata memerangi dan menduduki wilayah Daulah maka kategori mereka adalah harbi fi’lan (perang riil). Perlakuan untuk negeri-negeri ini adalah tidak dibolehkan kerjasama dan hubungan sama sekali dg negera2 tersebut. Warga negaranya pun tidak diperbolehkan u masuk wilayah daulah meskipun pada kondisi gencatan senjata
     Negara kafir yang tidak menduduki daulah Islam atau tidak sedang memerangi umat Islam, namun memiliki niat menduduki. Maka negara tetap tidak akan mengadakan jkerjasama secar diplomatik dan ekonomi tapi WN nya diperbolehkan masuk ke wilayah daulah dengan visa sekali jalan
  Negara-negara kafir di Luar kedua kategori sebelumnya. Maka Daulah diberikan izin untuk membuat perjanjian. Sembari senantiasa mengwasi dan mengamati skenario politik internasional (contoh sejarah kondisi orang-orang Yahudi yg diikat perjanjian oleh Rasulullah). Uslub perjanjian adalah salah satu sarana dakwah dan harus senantiasa sesuai dengan syari’ah. Dengan berbagai kekuatan yang telah dimiliki oleh Daulah Islam akan mampu menghindari Isolasi ploitik internasional
Tanggung jawab ummat muslim untuk membebaskan manusia dari penindasan
Kebijakan militer daulah islam
Daulah islam, dan perjanjian-perjanjian internasional
Diplomat negara asing tidak boleh bertemu dengan pejabat khilafah
Khilafah tidak  akan meminta bantuan kepada negara kufur
Partisipasi daulah khilafah pada lembaga-lembaga jejaring penjajah

SYSTEM PERGAULAN dan PERAN WANITA DALAM NEGARA KHILAFAH


SYSTEM PERGAULAN dan PERAN WANITA DALAM NEGARA KHILAFAH
Tercantum Dalam Kitab Nidhom Islam Bab Rancangaan Uu  Sistem sosial Pasal 112-122)
PASAL 112
Hukum asal seorang wanita adalah ibu dan pengatur rumah tangga. Wanita merupakan kehormatan yang wajib d i jaga
Pasal 113
 Hukum asal kehidupan kaum laki-laki terpisah dengan kaum wanita. Mereka tidak dapat berkumpul, kecuali terdapat suatu keperluan hidup yang dibolehkan syara’ atau mengharuskannya berkumpul, seperti ibadah haji dan jual beli.
Peran Wanita dalam Sektor PUBLIK
PASAL 114
Wanita mendapatkan hak dan kewajiban yang sama laki-laki, kecuali Islam mengkhususkannya untuk wanita atau laki-laki berdasarkan dalil-dalil syara’. Wanita memiliki hak berdagang, melakukan aktivitas pertanian, perindustrian dan berbagai macam transaksi/mu’amalat lainnya. dibolehkan memiliki setiap jenis pemilikan dan mengembangkan kekayaannya, baik sendiri maupun bekerjasama orang lain; serta berhak menjalankan segala urusan kehidupan.
PASAL 115
Wanita boleh diangkat sebagai pegawai negeri, memilih anggota majelis umat dan menjadi anggota majelis umat, serta berhak memilih Khalifah dan membai’atnya.
PASAL 116
Seorang wanita tidak boleh memangku jabatan pemerintahan. Tidak boleh menjadi Khalifah, Mu’awin, Wali,atau Amil; dan tidak boleh memangku jabatan berhubungandengan (kekuasaan) pemerintahan. Begitu pula tidak boleh menjabat sebagai Qadli Qudlat, Qadli Mahkamah Madzalim Amirul Jihad.
catatan tidak melupakan PASAL 112.
JAMINAN NEGARA KHILAFAH DALAM MELINDUNGI WANITA
PASAL 117
Wanita bergaul dalam kehidupan khusus maupun umum.Di dalam kehidupan umum wanita boleh bergaul bersama kaum wanita, atau kaum laki-laki baik yang muhrim maupun yang bukan; selama tidak menampakkan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan, tidak tabarruj dan tidak menampilkan lekuk tubuhnya. Didalam kehidupan khusus tidak boleh bergaul kecuali dengan seama kaum wanita, atau dengan dengan kaum laki-laki yang menjadi muhrimnya. Tidak dibolehkan bergaul dengan laki-laki asing (bukan mahram). Di dalam kedua macam kehidupan itu, seorang wanita harus tetap terikat dengan seluruh  hukum syara’.
PASAL 118
Wanita dilarang berkhalwat tanpa disertai mahramnya. Wanita dilarang melakukan tabarruj atau menampakkan auratnya di depan laki-laki asing (bukan mahram).
PASAL 119
laki-laki maupun wanita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang kerusakan di tengah-tengah masyarakat.

PASAL 120
Kehidupan suami istri adalah kehidupan yang menghasilkan ketenangan. Pergaulan suami istri adalah pergaulan yang penuh persahabatan. Kepemimpinan suami terhadap istri adalah kepemimpinan yang ber tanggung jawab, bukan kepemimpinan seperti seorang penguasa. Seorang istri diwajibkan taat, dan seorang suami diwajibkan memberi nafkah yang layak, menurut standar kebiasaan.
PASAL 121
Suami istri bekerja secara harmonis dalam melaksanakan tugas-tugas rumah tangga. Suami berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang dilakukan diluar rumah, sedangkanseorang istri berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang ada didalam rumah sesuai dengan kemampuannya. Suami wajib menyediakan pembantu dalam kadar yang memadai untuk membantu pekerjaan rumah tangga yang tidak dapat dilaksanakan istri
PASAL 122
Pemeliharaan terhadap anak-anak adalah hak dan  kewajiban wanita, baik yang muslimah maupun  ukan, selama anak kecil tersebut memerlukan pemeliharaan/ perawatan. Apabila sudah tidak  emerlukan pemeliharaan  lagi dapat dipertimbangkan; jika ibu yang mengasuh anak  atau walinya -kedua-duanya Islam-, maka terhadap anak  tersebut diberikan pilihan untuk tinggal bersama orang yang dikehendakinya. Bagi orang yang dipilihnya maka ia berhak  hidup bersamanya baik laki-laki ataupun wanita, tanpa membedakan lagi apakah anak tersebut laki-laki ataupun  wanita. Apabila salah satu diantara keduanya itu non-muslim, maka terhadap anak tersebut tidak diberikan pilihan lain, kecuali diserahkan kepada pihak yang muslim

Sistem Ekonomi Islam


Sistem Ekonomi Islam
Negara wajib memenuhi kebutuhan pokok setiap rakyat.
Sistem ekis Menyelesaikan Masalah Kemiskinan Melalui Distribusi yang Adil
Konsep harta dalam khilafah;
Sumber Harta : kekayaan dalam khilafah:
1. Anfal, ghanimah, fai dan khumus.
 2. Kharaj.
 3. Jizyah.
 4. Bermacam-macam harta milik umum.
 5. Harta milik negara yang berupa tanah, bangunan, sarana umum dan pendapatannya.
 6. Harta usyur.
 7. Harta tidak sah para penguasa dan pengawai negara, harta hasil kerja yang tidak diijinkan syara', serta harta yang diperoleh dari hasil tindakan curang lainnya.
 8. Khumus barang temuan dan barang tambang.
 9. Harta kelebihan dari (sisa) pembagian waris.
10. Harta orang-orang murtad.
11. Pajak (dlaribah).
12. Harta zak Kebijakan ekonomi Daulah Khilafah:
Publik mendapatkan keuntungan dari SDA
  Untuk pembangunan jalan, RS, sekolahan, fasilitas2 umum dari tambang2 alam.
Penghapusan Pajak yang Dzalim
Negara memperoleh penghasilan dari kepemilikan2 umum, spt; minyak, gas, dr sektor pertanian dari kharaj, dari sektor industri melalui zakat atas brg dagangan, dll
Investasi Dalam Negeri Menggantikan Investasi Asing
Melalui penerapan sistem ekonomi Islam yang benar dan konsisten, Baitul Maal dari Daulah Khilafah diyakini akan mampu meraup dana yang cukup besar. Selanjutnya dana trs untuk pembangunan dan pembiayan industri2, pnddkn, ksehatan, dll.

Membebaskan dari Jebakan Hutang
Khilafah menolak dg keras bentuk2 hutang dengan sistem bunga, dan yang mjd bentuk penjajhan baru imperialis.
Menghapus Sumber Inflasi
Sumber inflasi adalah pada uang kertas (fiat money)
Membangun Industri
Negara membangun industri yang berkaitan dengan kekayaan milik umum dan industri baja, persenjataan dan industri berat lai.
Teknologi militer
1 . Agar negara tidak tergantung secara militer kepada negara lain yaitu dengan cara memproduksi dan mengembangkan teknologi dan industri militer sendiri.
2. Daulah Khilafah akan mandiri dan senantiasa memiliki persenjataan yang paling canggih dan paling kuat pada zamannya.
3. Menjamin Daulah Khilafah mempunyai senjata kapan saja diperlukan,
4. Termasuk untuk kepentingan psy-war dengan tujuan menggetarkan lawan, mengembangan militer