RSS

POLITIK LUAR NEGERI NEGARA ISLAM

POLITIK LUAR NEGERI NEGARA ISLAM
Dakwah dan Jihad, Thoriqoh Penyebarluasan Islam ke seluruh dunia
Klasifikasi Hubungan Internasional Daulah Khilafah
  1. Hubungan dengan penguasa negeri2 muslim : Dalam pandangan Islam, menyatukan negeri-negeri Muslim dalam satu kepemimpinan merupakan sebuah kewajiban. Inilah mengapa Khilafah tidak menganggap hubungan dengan negeri-negeri Muslim tersebut sebagai bagian dari politik luar negeri.
  2. Hubungan Dengan Negara-Negara Kafir :
     Negara yang secara nyata memerangi dan menduduki wilayah Daulah maka kategori mereka adalah harbi fi’lan (perang riil). Perlakuan untuk negeri-negeri ini adalah tidak dibolehkan kerjasama dan hubungan sama sekali dg negera2 tersebut. Warga negaranya pun tidak diperbolehkan u masuk wilayah daulah meskipun pada kondisi gencatan senjata
     Negara kafir yang tidak menduduki daulah Islam atau tidak sedang memerangi umat Islam, namun memiliki niat menduduki. Maka negara tetap tidak akan mengadakan jkerjasama secar diplomatik dan ekonomi tapi WN nya diperbolehkan masuk ke wilayah daulah dengan visa sekali jalan
  Negara-negara kafir di Luar kedua kategori sebelumnya. Maka Daulah diberikan izin untuk membuat perjanjian. Sembari senantiasa mengwasi dan mengamati skenario politik internasional (contoh sejarah kondisi orang-orang Yahudi yg diikat perjanjian oleh Rasulullah). Uslub perjanjian adalah salah satu sarana dakwah dan harus senantiasa sesuai dengan syari’ah. Dengan berbagai kekuatan yang telah dimiliki oleh Daulah Islam akan mampu menghindari Isolasi ploitik internasional
Tanggung jawab ummat muslim untuk membebaskan manusia dari penindasan
Kebijakan militer daulah islam
Daulah islam, dan perjanjian-perjanjian internasional
Diplomat negara asing tidak boleh bertemu dengan pejabat khilafah
Khilafah tidak  akan meminta bantuan kepada negara kufur
Partisipasi daulah khilafah pada lembaga-lembaga jejaring penjajah

SYSTEM PERGAULAN dan PERAN WANITA DALAM NEGARA KHILAFAH


SYSTEM PERGAULAN dan PERAN WANITA DALAM NEGARA KHILAFAH
Tercantum Dalam Kitab Nidhom Islam Bab Rancangaan Uu  Sistem sosial Pasal 112-122)
PASAL 112
Hukum asal seorang wanita adalah ibu dan pengatur rumah tangga. Wanita merupakan kehormatan yang wajib d i jaga
Pasal 113
 Hukum asal kehidupan kaum laki-laki terpisah dengan kaum wanita. Mereka tidak dapat berkumpul, kecuali terdapat suatu keperluan hidup yang dibolehkan syara’ atau mengharuskannya berkumpul, seperti ibadah haji dan jual beli.
Peran Wanita dalam Sektor PUBLIK
PASAL 114
Wanita mendapatkan hak dan kewajiban yang sama laki-laki, kecuali Islam mengkhususkannya untuk wanita atau laki-laki berdasarkan dalil-dalil syara’. Wanita memiliki hak berdagang, melakukan aktivitas pertanian, perindustrian dan berbagai macam transaksi/mu’amalat lainnya. dibolehkan memiliki setiap jenis pemilikan dan mengembangkan kekayaannya, baik sendiri maupun bekerjasama orang lain; serta berhak menjalankan segala urusan kehidupan.
PASAL 115
Wanita boleh diangkat sebagai pegawai negeri, memilih anggota majelis umat dan menjadi anggota majelis umat, serta berhak memilih Khalifah dan membai’atnya.
PASAL 116
Seorang wanita tidak boleh memangku jabatan pemerintahan. Tidak boleh menjadi Khalifah, Mu’awin, Wali,atau Amil; dan tidak boleh memangku jabatan berhubungandengan (kekuasaan) pemerintahan. Begitu pula tidak boleh menjabat sebagai Qadli Qudlat, Qadli Mahkamah Madzalim Amirul Jihad.
catatan tidak melupakan PASAL 112.
JAMINAN NEGARA KHILAFAH DALAM MELINDUNGI WANITA
PASAL 117
Wanita bergaul dalam kehidupan khusus maupun umum.Di dalam kehidupan umum wanita boleh bergaul bersama kaum wanita, atau kaum laki-laki baik yang muhrim maupun yang bukan; selama tidak menampakkan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan, tidak tabarruj dan tidak menampilkan lekuk tubuhnya. Didalam kehidupan khusus tidak boleh bergaul kecuali dengan seama kaum wanita, atau dengan dengan kaum laki-laki yang menjadi muhrimnya. Tidak dibolehkan bergaul dengan laki-laki asing (bukan mahram). Di dalam kedua macam kehidupan itu, seorang wanita harus tetap terikat dengan seluruh  hukum syara’.
PASAL 118
Wanita dilarang berkhalwat tanpa disertai mahramnya. Wanita dilarang melakukan tabarruj atau menampakkan auratnya di depan laki-laki asing (bukan mahram).
PASAL 119
laki-laki maupun wanita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang kerusakan di tengah-tengah masyarakat.

PASAL 120
Kehidupan suami istri adalah kehidupan yang menghasilkan ketenangan. Pergaulan suami istri adalah pergaulan yang penuh persahabatan. Kepemimpinan suami terhadap istri adalah kepemimpinan yang ber tanggung jawab, bukan kepemimpinan seperti seorang penguasa. Seorang istri diwajibkan taat, dan seorang suami diwajibkan memberi nafkah yang layak, menurut standar kebiasaan.
PASAL 121
Suami istri bekerja secara harmonis dalam melaksanakan tugas-tugas rumah tangga. Suami berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang dilakukan diluar rumah, sedangkan seorang istri berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang ada didalam rumah sesuai dengan kemampuannya. Suami wajib menyediakan pembantu dalam kadar yang memadai untuk membantu pekerjaan rumah tangga yang tidak dapat dilaksanakan istri
PASAL 122
Pemeliharaan terhadap anak-anak adalah hak dan  kewajiban wanita, baik yang muslimah maupun  ukan, selama anak kecil tersebut memerlukan pemeliharaan/ perawatan. Apabila sudah tidak  emerlukan pemeliharaan  lagi dapat dipertimbangkan; jika ibu yang mengasuh anak  atau walinya -kedua-duanya Islam-, maka terhadap anak  tersebut diberikan pilihan untuk tinggal bersama orang yang dikehendakinya. Bagi orang yang dipilihnya maka ia berhak  hidup bersamanya baik laki-laki ataupun wanita, tanpa membedakan lagi apakah anak tersebut laki-laki ataupun  wanita. Apabila salah satu diantara keduanya itu non-muslim, maka terhadap anak tersebut tidak diberikan pilihan lain, kecuali diserahkan kepada pihak yang muslim

Merindukan Mati Syahid


Menjelang shubuh, Khalifah Umar bin Al Khathab berkeliling kota membangunkan kaum muslimin untuk shalat shubuh. Ketika waktu shalat tiba, beliau sendiri yang mengatur saf (barisan) dan mengimami para jamaah.


Pada shubuh itu, tragedi besar dalam sejarah terjadi. Saat Khalifah mengucapkan takbiratul ihram, tiba-tiba seorang lelaki bernama Abu Lu'luah menikamkan sebilah pisau ke bahu, pinggang, dan ke bawah pusar beliau. Darah pun menyembur.

Namun, Khalifah yang berjuluk "Singa Padang Pasir" ini bergeming dari kekhusyukannya memimpin shalat. Padahal, waktu shalat masih bisa ditangguhkan beberapa saat sebelum terbitnya matahari. Sekuat apa pun Umar, akhirnya ambruk juga. Walau demikian, beliau masih sempat memerintahkan Abdurrahman bin 'Auf untuk menggantikan posisinya sebagai imam.

Beberapa saat setelah ditikam, kesadaran dan ketidaksadaran silih berganti mendatangiKhalifah Umar. Para sahabat yang mengelilinginya demikian cemas akan keselamatan Khalifah.

Salah seorang di antara mereka berkata, "Kalau beliau masih hidup, tidak ada yang bisa menyadarkannya selain kata-kata shalat!"

Lalu, yang hadir serentak berkata, "Shalat, wahai Amirul Mukminin. Shalat telah hampir dilaksanakan."

Beliau langsung tersadar, "Shalat? Kalau demikian di sanalah Allah. Tiada keberuntungan dalam Islam bagi yang meninggalkan shalat." Lalu, beliau melaksanakan shalat dengandarah bercucuran. Taklama kemudian, sahabat terbaik Rasulullah saw. ini pun wafat.

Sebenarnya, apa yang terjadi pada Umar Al Faruq ini adalah buah dari doa yang beliau panjatkan kepada Allah Swt. Alkisah, suatu ketika, saat sedang wukuf di Arafah, beliau membaca doa, "Ya Allah, aku mohon mati syahid di jalan-Mu dan wafat di negeri Rasul-Mu (Madinah)." (HR Malik)

Sepulangnya dari menunaikan ibadah haji, Umar pun menceritakan soal doanya itu kepada salah seorang sahabatnya di Madinah. Sahabat itu pun berkomentar, "Wahai Khalifah, jika engkau berharap mati syahid, tidak mungkin di sini. Pergilah keluar untuk berjihad, niscaya engkau bakal menemuinya."

Dengan ringan, Umar menjawab, "Aku telah mengajukannya kepada Allah. Terserah Allah."

Keesokan harinya, saat Umar mengimami shalat shubuh di masjid, seorang pengkhianat Majusi bernama Abu Lu'luah itu menghunuskan pisaunya ke tubuh Umar yang menyebabkan beliau mendapat tiga tusukan dalam dan tubuhnya pun roboh di samping mihrab.

Seperti itulah, Allah telah mengabulkan doa Umar bin Al Khathab untuk bisa syahid di Madinah dan dimakamkan berdampingan dengan Rasulullah saw. dan Abu Bakar Ash Shiddiq.

gubuk kesabaran


Gubuk itu terbuat dari bambu yang sudah usang dimakan waktu. Genting atapnya sudah hitam rapuh terkena kebulan asap dapur, seakan tak kuat lagi menaungi pondasi bangunan yang luasnya hanya sekitar 4 x 5 meter persegi yang berdiri bebas di Kampung Pondok RT 003/009 Desa Babakan Kecamatan Ciseeng, Bogor.
Beberapa tiang penyangganya pun kian lapuk dan tak kuat lagi menahan terjangan angin dan hujan. Lantainya berupa tanah coklat yang menyatu dengan halaman depan. Lampu teplok dari kaleng susu bekas yang diisi minyak tanah dan bahan kain seadanya menjadi benda satu-satunya yang menerangi keluarga ini kala malam tiba. Gubuk itu menjadi istana bagi Timan (40) dan istri yang setia menemaninya.
Timan adalah ayah empat orang anak dan satu orang cucu. Dia sungguh pantang menyerah. Di usianya yang sudah menginjak kepala empat, Timan masih bekerja keras sebagai buruh bangunan. Bertahun-tahun sudah Timan menjadi kuli bangunan dengan upah yang hanya cukup untuk makan dengan menu yang terkadang harus dicarinya dari tumbuh-tumbuhan di kebun milik saudaranya.
Cerita sedih Timan dan istrinya semakin bertambah, saat menerima anak perempuan pertamanya karena diceraikan sang suami. Pasangan ini sudah memberi satu orang cucu buat Timan dan istri. Kini, beban mereka bertambah karena harus ikut member makan sang cucu. Belum lagi kebutuhan biaya pendidikan anak keduanya yang kian bertambah.
Demi menutupi kebutuhan tersebut, sang istri akhirnya bekerja sebagai pembantu rumah tangga dengan upah Rp 250 ribu rupiah per bulan. Namun, konsekuensinya, kedua anaknya yang masih kecil jadi tak terurus. Kondisi semacam inilah yang mendorong Timan untuk terus bangkit dari keterpurukan dengan cara bekerja apa pun yang dapat menghasilkan uang.
Timan pantang menyerah, bahkan ketika tidak ada lagi orderan dari kontraktor bangunan, Timan tetap menggeluti pekerjaan serabutan demi menyambung nyawa. Menjadi tukang perawat hewan paroan pun dijabaninya, “Yang penting saya dan keluarga bisa makan, Mas,” lirihnya.
Semangat berusaha inilah yang menjadi embrio bagi Timan untuk mencari kesempatan peluang usaha. Hanya saja faktor ekonomi lagi-lagi menjadi kendala utama baginya untuk mewujudkan segala angannya yang sederhana; memiliki keluarga yang tetap ceria di saat sulit.
Semangat itu pula yang membawa Timan akhirnya berjumpa dengan Lembaga Pelayanan Masyarakat Dompet Dhuafa (LPM DD) di daerah Ciputat, Tangerang. Dari LPM DD, Timan mendapatkan modal usaha yang dapat digunakannya sebagai modal beternak ikan di empang milik saudaranya. Kini Timan dapat tersenyum ceria di tengah kesulitannya. mnh/ww/Ibnu

ayah tiri menjadi wali nikah


Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari jalur Aisyah bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Tidak ada pernikahan kecuali dengan seorang wali, dua orang saksi yang adil. Suatu pernikahan yang selain itu (tidak adanya mereka) maka nikahnya batil. Apabila terjadi perselisihan diantara mereka maka penguasa adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali.” (HR. Ibnu Hibban)
Keberadaan seorang wali dari calon isteri menduduki posisi yang sangat penting bahkan menjadi syarat sah suatu pernikahan. Adapun urutan wali, sebagaimana disebutkan oleh Ibnu Qudamah, adalah ayah kandungnya kemudian ayah dari ayahnya kemudian anak laki-laki wanita itu kemudian anak laki-laki dari anak laki-lakinya—apabila wanita itu memiliki anak—kemudian saudara laki-laki kandung wanita itu kemudian saudara laki-laki wanita itu yang sebapak kemudian anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki wanita itu kemudian paman-paman wanita itu dari jalur bapaknya kemudian anak-anak laki-laki dari paman-paman wanita itu dari jalur bapak kemudian penguasa. (Al Mughni juz IX hal 129 - 134)
Ayah tiri tidaklah termasuk didalam urutan perwalian meskipun dirinya membantu ibunya didalam mengurus wanita itu sejak kecil hingga dewasa. Begitu juga dengan saudara-saudara laki-lakinya yang non muslim maka mereka tidak memenuhi persyaratan untuk menjadi wali darinya didalam pernikahannya. Karena diantara syarat seorang wali adalah beragama islam, sebagaimana firman Allah swt :
وَلَن يَجْعَلَ اللّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً

Artinya : “Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman.” (QS. An Nisaa : 141)
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَتَّخِذُواْ الْكَافِرِينَ أَوْلِيَاء مِن دُونِ الْمُؤْمِنِينَ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang mukmin.” (QS. An Nisaa : 144)
Dalam keadaan dimana tidak ada seorang wali pun bagi seorang wanita yang ingin menikah maka penguasa, hakim atau orang yang telah ditunjuk oleh penguasa untuk mewakilinya yang dalam hal ini penghulu KUA bisa menjadi wali baginya berdasarkan hadits diatas.
Wallahu A’lam
http://www.eramuslim.com

hukum menonton film porno


Sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah swt
قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ
Artinya : “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)
Senada dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabdanya saw,”Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi)
Didalam film-film porno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari aurat seseorang diperlihatkan dan dipertontonkan kepada orang-orang yang tidak halal melihatnya, ini merupakan perbuatan yang diharamkan baik orang yang mempertontokan maupun yang menontonnya.
Untuk itu tidak diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno walaupun dengan alasan belajar tentang cara-cara berhubungan atau menghilangkan kelemahan syahwatnya karena untuk alasan ini tidak mesti dengan menyaksikan film tersebut akan tetapi bisa dengan cara-cara lainnya yang didalamnya tidak ditampakkan aurat orang lain, seperti buku-buku agama yang menjelaskan tentang seks, buku-buku fiqih tentang pernikahan atau mungkin buku-buku umum tentang seks yang bebas dari penampakan aurat seseorang didalamnya.
Meskipun tidak ada nash yang jelas yang secara tegas memberikan hukuman (hadd) kepada orang yang menyaksikan atau melihat aurat orang asing, atau melaknat maupun mengancamnya dengan siksa neraka yang bisa memasukkan perbuatan itu kedalam dosa besar seperti yang disebutkan Imam Nawawi bahwa diantara tanda-tanda dosa besar adalah wajib atasnya hadd, diancam dengan siksa neraka dan sejensnya sebagaimana disebutkan didalam Al Qur’an maupun Sunnah. Para pelakunya pun disifatkan dengan fasiq berdasarkan nash, dilaknat sebagaimana Allah swt melaknat orang yang merubah batas-batas tanah. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Atau yang disebutkan oleh Izzuddin bin Abdul Aziz bin Abdus Salam bahwa sebagian ulama mengatakan dosa-dosa besar adalah segala dosa yang disertai dengan ancaman atau hadd (hukuman) atau laknat. (Qawaidul Ahkam Fii Mashalihil Anam juz I hal 32)
Akan tetapi apabila perbuatan itu dilakukan tanpa ada perasaan takut kepada Allah swt, penyesalan atau bahkan menyepelekannya sehingga menjadi sesuatu yang sering dilakukannya maka perbuatan itu bisa digolongkan kedalam dosa besar, sebagaimana pendapat dari Abu Hamid al Ghazali didalam “Al Basiith” bahwa batasan menyeluruh dalam hal dosa besar adalah segala kemaksiatan yang dilakukan seseorang tanpa ada perasaan takut dan penyesalan, seperti orang yang menyepelekan suatu dosa sehingga menjadi kebiasaan. Setiap penyepelean dan peremehan suatu dosa maka ia termasuk kedalam dosa besar.. (Shahih Muslim bi Syarhin Nawawi juz II hal 113)
Atau disebutkan didalam suatu ungkapan bahwa suatu dosa tidaklah dikatakan kecil apabila dilakukan secara terus menerus dan suatu dosa tidaklah dikatakan besar apabila dibarengi dengan istighfar.
Menonton Film Porno Termasuk Perzinahan
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairoh berkata dari Nabi saw,”Sesungguhnya Allah telah menetapkan terhadap anak-anak Adam bagian dari zina yang bisa jadi ia mengalaminya dan hal itu tidaklah mustahil. Zina mata adalah penglihatan, zina lisan adalah perkataan dimana diri ini menginginkan dan menyukai serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (HR. Bukhori)
Imam Bukhori memasukan hadits ini kedalam Bab Zina Anggota Tubuh Selain Kemaluan, artinya bahwa zina tidak hanya terbatas pada apa yang dilakukan oleh kemaluan seseorang saja. Namun zina bisa dilakukan dengan mata melalui pandangan dan penglihatannya kepada sesuatu yang tidak dihalalkan, zina bisa dilakukan dengan lisannya dengan membicarakan hal-hal yang tidak benar dan zina juga bisa dilakukan dengan tangannya berupa menyentuh, memegang sesuatu yang diharamkan.
Ibnu Hajar menyebutkan pendapat Ibnu Bathol yaitu,”Pandangan dan pembicaraan dinamakan dengan zina dikarenakan kedua hal tersebut menuntun seseorang untuk melakukan perzinahan yang sebenarnya. Karena itu kata selanjutnya adalah “serta kemaluan membenarkan itu semua atau mendustainya.” (Fathul Bari juz XI hal 28)
Adakah Hukuman Bagi Orang Yang Menontonnya
Sebagaimana disebutkan diatas bahwa tidak ada nash yang secara tegas menyebutkan bahwa orang yang melihat atau menyaksikan aurat orang lain, seperti menonton film porno ini dikenakan hukuman (hadd) akan tetapi si pelakunya harus diberikan ta'zir (diserahkan kepada Qadhi/hakim untuk memberikan sangsinya) dan tidak ada kewajiban baginya kafarat.
Ibnul Qoyyim mengatakan,”Adapun ta'zir adalah pada setiap kemaksiatan yang tidak ada hadd (hukuman) dan juga tidak ada kafaratnya. Sesungguhnya kemaksiatan itu mencakup tiga macam :
1. Kemaksiatan yang didalamnya ada hadd dan kafarat.
2. Kemaksiatan yang didalamnya hanya ada kafarat tidak ada hadd.
3. Kemaksiatan yang didalamnya tidak ada hadd dan tidak ada kafarat.
Adapun contoh dari macam yang pertama adalah mencuri, minum khomr, zina dan menuduh orang berzina. Sedangkan contoh dari macam kedua adalah berjima’ pada siang hari di bulan Ramadhan, bersetubuh saat ihram.Dan contoh dari macam yang ketiga adalah menyetubuhi seorang budak yang dimiliki bersama antara dia dan orang lain, mencium orang asing dan berdua-duaan dengannya, masuk ke kamar mandi tanpa mengenakan sarung, memakan daging bangkai, darah, babi dan yang sejenisnya. (I’lamul Muwaqqi’in juz II hal 183)
Wallahu A’lam

ww. eramuslim.com