RSS

SYSTEM PERGAULAN dan PERAN WANITA DALAM NEGARA KHILAFAH


SYSTEM PERGAULAN dan PERAN WANITA DALAM NEGARA KHILAFAH
Tercantum Dalam Kitab Nidhom Islam Bab Rancangaan Uu  Sistem sosial Pasal 112-122)
PASAL 112
Hukum asal seorang wanita adalah ibu dan pengatur rumah tangga. Wanita merupakan kehormatan yang wajib d i jaga
Pasal 113
 Hukum asal kehidupan kaum laki-laki terpisah dengan kaum wanita. Mereka tidak dapat berkumpul, kecuali terdapat suatu keperluan hidup yang dibolehkan syara’ atau mengharuskannya berkumpul, seperti ibadah haji dan jual beli.
Peran Wanita dalam Sektor PUBLIK
PASAL 114
Wanita mendapatkan hak dan kewajiban yang sama laki-laki, kecuali Islam mengkhususkannya untuk wanita atau laki-laki berdasarkan dalil-dalil syara’. Wanita memiliki hak berdagang, melakukan aktivitas pertanian, perindustrian dan berbagai macam transaksi/mu’amalat lainnya. dibolehkan memiliki setiap jenis pemilikan dan mengembangkan kekayaannya, baik sendiri maupun bekerjasama orang lain; serta berhak menjalankan segala urusan kehidupan.
PASAL 115
Wanita boleh diangkat sebagai pegawai negeri, memilih anggota majelis umat dan menjadi anggota majelis umat, serta berhak memilih Khalifah dan membai’atnya.
PASAL 116
Seorang wanita tidak boleh memangku jabatan pemerintahan. Tidak boleh menjadi Khalifah, Mu’awin, Wali,atau Amil; dan tidak boleh memangku jabatan berhubungandengan (kekuasaan) pemerintahan. Begitu pula tidak boleh menjabat sebagai Qadli Qudlat, Qadli Mahkamah Madzalim Amirul Jihad.
catatan tidak melupakan PASAL 112.
JAMINAN NEGARA KHILAFAH DALAM MELINDUNGI WANITA
PASAL 117
Wanita bergaul dalam kehidupan khusus maupun umum.Di dalam kehidupan umum wanita boleh bergaul bersama kaum wanita, atau kaum laki-laki baik yang muhrim maupun yang bukan; selama tidak menampakkan auratnya kecuali wajah dan telapak tangan, tidak tabarruj dan tidak menampilkan lekuk tubuhnya. Didalam kehidupan khusus tidak boleh bergaul kecuali dengan seama kaum wanita, atau dengan dengan kaum laki-laki yang menjadi muhrimnya. Tidak dibolehkan bergaul dengan laki-laki asing (bukan mahram). Di dalam kedua macam kehidupan itu, seorang wanita harus tetap terikat dengan seluruh  hukum syara’.
PASAL 118
Wanita dilarang berkhalwat tanpa disertai mahramnya. Wanita dilarang melakukan tabarruj atau menampakkan auratnya di depan laki-laki asing (bukan mahram).
PASAL 119
laki-laki maupun wanita tidak boleh melakukan perbuatan yang dapat membahayakan akhlak atau mengundang kerusakan di tengah-tengah masyarakat.

PASAL 120
Kehidupan suami istri adalah kehidupan yang menghasilkan ketenangan. Pergaulan suami istri adalah pergaulan yang penuh persahabatan. Kepemimpinan suami terhadap istri adalah kepemimpinan yang ber tanggung jawab, bukan kepemimpinan seperti seorang penguasa. Seorang istri diwajibkan taat, dan seorang suami diwajibkan memberi nafkah yang layak, menurut standar kebiasaan.
PASAL 121
Suami istri bekerja secara harmonis dalam melaksanakan tugas-tugas rumah tangga. Suami berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang dilakukan diluar rumah, sedangkan seorang istri berkewajiban melaksanakan seluruh tugas-tugas yang ada didalam rumah sesuai dengan kemampuannya. Suami wajib menyediakan pembantu dalam kadar yang memadai untuk membantu pekerjaan rumah tangga yang tidak dapat dilaksanakan istri
PASAL 122
Pemeliharaan terhadap anak-anak adalah hak dan  kewajiban wanita, baik yang muslimah maupun  ukan, selama anak kecil tersebut memerlukan pemeliharaan/ perawatan. Apabila sudah tidak  emerlukan pemeliharaan  lagi dapat dipertimbangkan; jika ibu yang mengasuh anak  atau walinya -kedua-duanya Islam-, maka terhadap anak  tersebut diberikan pilihan untuk tinggal bersama orang yang dikehendakinya. Bagi orang yang dipilihnya maka ia berhak  hidup bersamanya baik laki-laki ataupun wanita, tanpa membedakan lagi apakah anak tersebut laki-laki ataupun  wanita. Apabila salah satu diantara keduanya itu non-muslim, maka terhadap anak tersebut tidak diberikan pilihan lain, kecuali diserahkan kepada pihak yang muslim

0 komentar:

Posting Komentar